Pengertian dan hadist memakai jilbab
Wanita-wanita Muslim, pada awal Islam di Madinah, memakai
pakaian yang sama dalam garis besar bentuknya dengan
pakaian-pakaian yang dipakai oleh wanita-wanita pada umumnya. Ini
termasuk wanita-wanita tuna susila atau hamba sahaya. Mereka
secara umum memakai baju dan kerudung bahkan jilbab tetapi leher dan
dada mereka mudah terlihat. Tidak jarang mereka memakai
kerudung tetapi ujungnya dikebelakangkan sehingga telinga, leher
dan sebagian dada mereka terbuka.
Keadaan semacam itu digunakan oleh orang-orang munafik untuk
menggoda dan mengganggu wanita-wanita termasuk wanita
Mukminah. Dan ketika mereka ditegur menyangkut gangguannya terhadap
Mukminah, mereka berkata: “Kami kira mereka hamba sahaya.” Ini
tentu disebabkan karena ketika itu identitas mereka sebagai wanita
Muslimah tidak terlihat dengan jelas. Nah, dalam situasi yang
demikian turunlah petunjuk Allah kepada Nabi yang menyatakan:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan
istri-istri orang Mukmin agar mengulurkan atas diri mereka jilbab-jilbab
mereka. Yang demikian itu menjadikan mereka. Lebih mudah untuk dikenal
(sebagai wanita Muslimah/wanita merdeka/orang baik-baik) sehingga mereka
tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS A1-Ahzab
[33]: 59).
|
Add caption |
Jilbab sendiri mempunyai arti busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:
Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31)
Fatwa berjilbab bagi penganutnya :
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh
badan, kecuali
wajah
dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak
ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot
parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita
kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
[7]
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan
Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,
[8] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)
[9] yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:
“ |
Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki
mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31) |
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Jilbab
- http://adyutawardhana.wordpress.com/2011/09/04/seputar-ayat-an-nuur-dan-al-ahzaab/
Semoga bermanfaat