Hal-hal yang memperbolehkan seorang muslim tidak melakukan sholat jumat
Sholat jumat adalah sholat wajib bagi umat muslim(laki-laki). Barang siapa meninggalkan sholat jumat dengan sengaja sampai 3x maka orang itu bisa disebut dengan kafir. Nah bagaimana jika benar-benar ada hal yang membuat kita tidak bisa menjalankan
sholat jumat.
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui. ( QS al-Jum'ah [62] : 9 ).
Ayat tersebut menjadi dalil wajibnya shalat Jumat bagi laki-laki Muslim,
berakal, sudah balig, sedang tidak dalam perjalanan ( safar ), bukan
budak, tidak sedang sakit berat, atau halangan syar'i lainnya seperti
banjir besar, hujan yang sangat lebat, dan tak memiliki perangkat untuk
menghindarinya. Meninggalkannya dengan sengaja tanpa alasan-alasan
syar'i, hukumnya berdosa besar.
Allah murka dan akan mengunci hati mereka yang dengan sengaja meremehkan perintah-Nya melaksanakan shalat Jumat.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi bersabda,
"Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat
Jumat atau ( kalau tidak maka ) Allah akan mengunci hati-hati mereka
kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai." ( HR Muslim ).
Abu Ja'd al-Dhamari meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa
meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka
Allah akan menutup mati hatinya ( HR Abu Daud, Tirmizi, al-Nasa`i dan
Ibnu Majah ). Rasul berang dan seakan hendak membakar rumah-rumah orang
yang meremehkan perintah shalat Jumat.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi bersabda kepada orang-orang
yang meninggalkan shalat Jumat, "Sunguh saya bertekad untuk
memerintahkan seseorang mengimami shalat bagi manusia, kemudian saya
bakar rumah orang-orang yang meninggalkan ( shalat ) Jumat." ( HR.
Muslim ).
Pak rahmad Hidayatullah. Ulama menjelaskan, hal yang dapat dijadikan
sebagai halangan syar'i bagi Muslim boleh meninggalkan shalat Jumat
adalah setiap hal yang membahayakan jiwa, sangat menyusahkan yang tidak
seperti biasanya atau kekhwatiran yang kuat akan adanya bahaya/mudharat
bagi mata pencahariannya serta orang yang menjadi tanggungannya. Ulama
menyebutkan, pekerjaan dapat menjadi halangan syar'i untuk tidak
melaksanakan Jumat hanya dalam dua keadaan.
Pertama, pekerjaan itu harus mengandung maslahat
besar yang tidak dapat dicapai kecuali dengan tetap berkerja dan
meninggalkan shalat Jumat, jika ditinggalkan akan timbul bahaya besar
dan tidak ada yang menggantikannya untuk melakukan perkerjaan itu.
Misalnya dokter di UGD, polisi atau satpam yang menjaga harta dan rumah
masyarakat dari pencurian dan perampokan, juga termasuk pekerjaan bapak
Rahmad menjaga palang pintu perlintasan kereta.
Kedua, pekerjaan itu adalah sumber satu-satunya
bagi penghasilannya dan dia tidak mempunyai materi lagi selain hasil
dari pekerjaan itu untuk mencukupi kebutuhan primer diri dan
keluarganya.
Dia boleh meninggalkan shalat Jumat dan tetap bekerja karena darurat
sampai dia mendapatkan pekerjaan lain yang memungkinkannya melaksanakan
ibadah shalat Jumat. Secarah fiqh kalau memenuhi persyaratan seperti
yang disebutkan, maka boleh tidak shalat jum'at dan diganti dengan
shalat dzuhur. Tapi hendaknya ushakan tidak sampai 3 kali berturut turut
dengan cara bergantian dengan petugas lain. Wallahu a'lam bish shawab ?
(KH. Abdurrahman Navis) Sumber : berbagi refferensi di internet.